TULUNGAGUNG, 30 Maret 2013
Nomor : 221/Pdt.9/2013
Hal : Somasi Kedua
Kepada Yth
Ibu Beauty Choirun Nikmah
DI Tulungagung
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, BMT Bina Usaha Mandiri atas nama Arini Hidayati sebagai Divisi Pemasaran bertempat tinggal di Jl. Ijen no 18 tulungagung, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan jual beli nomor 0123/MRB/BMT-BUM/II/2013 tanggal 06 november 2013 tentang Jual beli sebuah mobil :
Mobil : Suzuki Ertiga
Tahun : 2013
Warna : putih
Bahwa telah dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1sistem pembayaran adalah angsuran / jatuh tempo
Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut ;
Bahwa karena sampai sat ini tanggal 30 maret 2014 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk membayar angsuran dan seharusnya uang angsuran tersebut dibayar selambat-lambatnya tanggal 06 maret, sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk melakukan kewajiban membayar uang angsuran selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak dikeluarkannya somasi kedua ini.
Bahwa BMT Bina Usaha Mandiri sudah melakukan kerja sama dengan baik dengan saudara maka tentunya saudara juga bekerjasama dengan baik dengan kami.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 2 ayat (1)dari perjanjian nomor 0123/MRB/BMT-BUM/II/2013 tanggal 06 november 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.
Hormat Kami,
(Drs, Ahmad Minanurrohman,SH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar