MAKALAH
“Pembiayaan pada Prinsip Bagi Hasil”
Diajukankepada : Binti Nur Asiyah, M.Si.

DisusunOleh :
Kelas : MPS 5A
AnggotaKelompok :
1. Andik Khoirul Anam :3223113008
2. Arini Hidayati :3223113016
3. Azzifatur Roifah :3223113021
Prodi PerbankanSyariah / Jurusan Syariah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
TULUNGAGUNG
TahunPelajaran 2013-2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Bank syariah meruapakan suatu lembaga keuangan yang berasaskan, antara lain keadilan, kemitraan, transparansi dan universal serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip perekonomian Islam. Kegiatan usaha perbankan ini, mempunyai ciri khas antara lain mengharamkan riba, konsep uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas dan tidak dipekenankan melakukan kegiatan spekulasi dalam berbagai bentuknya
Bagi Hasil adalah sebuah bentuk pengembalian dari kontrak investasi, berdasarkan suatu periode tertentu dengan karakteristiknya yang tidak tetap dan tidak pasti besar kecilnya perolehan tersebut. Karena perolehan itu sendiri bergantung pada hasil usaha yang telah terjadi. Perbankan syariah pada umumnya mengaplikasikannya dengan menggunakan sistem profit sharing maupun revenue sharing tergantung kepada kebijakan masing-masing bank untuk memilih salah satu dari sistem yang ada. Bank-bank syariah yang ada di Indonesia saat ini semuanya menggunakan perhitungan bagi hasil atas dasar revenue sharing untuk mendistribusikan bagi hasil kepada para pemilik dana.
B. Rumusan masalah
l Bagaiman pengertian akad mudharabah?
l Jelaskan landasan syariah akad mudharabah?
l Apa saja rukun-rukun mudharabah?
l Sebutkan jenis-jenis mudharabah?
l Bagaimana sistem nisbah keuntungan?
l Bagaimana penerapan mudharabah dalam perbankan syariah?
C. Tujuan makalah
l Untuk mengetahui pengertian akad mudharabah?
l Untuk mengetahui landasan syariah akad mudhaarabah?
l Untuk mengetahui rukun-rukun mudharabah?
l Untuk mengetahui jenis-jenis mudharabah?
l Untuk mengetahui sistem nisbah keuntungan?
l Untuk mengetahui penerapan mudharabah dalam perbankan syariah?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian akad mudharabah
Secara singkat mudharabah atau penanaman modal adalah penyerahan modal uang antara orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan presentase keuntungan.
Sebagai suatu bentuk kontrak, mudharabah merupakan akad bagi hasil ketika pemilik dana/modal (pemodal), biasa disebut shahibul mal menyediakan modal (100 persen) kepada pengusaha sebagai pengelola, biasa disebut mudharib, untuk melakukan aktivitas produktif dengan syarat bahwa keuntungan yang dihasilkan akan dibagi diantara mereka menurut kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam akad (yang besarnya juga dipengaruhi oleh kekuatan pasar).
Shahibul mal (pemodal) adalah pihak yang memiliki modal, tetapi tidak bisa berbisnis, dan mudharib (pengelola atau entrepencur) adalah pihak yang pandai berbisnis, tetapi tidak memiliki modal.
Apabila terjadi kerugian karena proses normal dari usaha, dan bukan karena kelalaian atau kecurangaan pengelola, kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal, sedangkan pengelola kehilangan tenaga dan keahlian yang telah dicurahkannya. Apabila terjadi kerugian karena kelalaian dan kecurangan pengelola, maka pengelola bertanggung jawab sepenuhnya.
Pengelola tidak ikut menyerahkan modal, tetapi menyertakan modal, tetapi menyertakan tenaga dan keahliannya, dan juga tidak meminta gaji atau upah dalam menjalankan usahanya. Pemilik dana hanya menyediakan modal dan tidak dibenarkan untuk ikut campur dalam manajemen usaha yang dibiayainya. Kesediaan pemilik dana untuk menanggung resiko apabila terjadi kerugian menjadi dasar untuk mendapat bagian dari keuntungan.
2. Landasan syariah
Secara umum landasan dasar syariah al-mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dalam ayat-ayat dan hadis berikut ini.
Ø Al-Qur’an (Qs. Al-muzzammil:20)
“dan dari orang”yang berjalan dimuka bumi mencarisebagian karunia Allah SWT”
(QS. Al-jamu’ah:10)
“apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia Allah SWT”.
(QS. Al-Baqarah:198)
“tidak ada dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari karunia tuhanmu”
Ø Al-Hadits
“Diriwayatkan dari ibnu abbas bahwa sayyidina abbas bin abdul muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersrbut yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikan syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah saw.dan Rasulullah pun membolehkannya (HR.Thabrani).
“Dari shalih bin shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan:jual beli secara tangguh muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah).
Ø Ijma
Imam Zailai telah menyatakan bahwa para sahabat telah berkonsesnsus terhadap legitimasi pengolahan harta yatim secara mudharabah. Kesepakatan para shahabat ini sejalan dengan spirit kadits yang dikututip abu ubaid.
3. Rukun mudharabah
Rukun dari akad Mudharabah yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa,yaitu:
a. Pelaku akad, yaitu shahibul mal (pemodal) adalah pihak yang memiliki modal tetapi tidak bisa berbisnis, dan mudharib (pengelola) adalah pihak yang pandai berbisnis, tetapi tidak memiliki modal
b. Objek akad, yaitu modal (mal), kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh), dan
c. Shighah, yaitu Ijab dan Qabul.
Sementara itu syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi dalam mudharabah terdiri dari syarat modal dan keuntungan, syarat modal yaitu:
1. Modal harus berupa uang
2. Modal harus jelas dan diketahui jumlahnya
3. Modal harus tunai bukan utang
4. Modal harus diserahkan kepada mitra kerja.
Sementara itu syarat keuntungan yaitu keuntungan harus jelas ukurannya dan keuntungan harus dengan pembagian yang disepakati kedua belah pihak.
Bentuk-bentuk akad mudharabah antara lain:
· Mudharabah Bilateral (sederhana)
Mudharabah Bilateral adalah bentuk mudharabah antara satu pihak sebagai shahibul mal dan satu pihak lain sebagai mudharib.
· Mudharabah Multilateral
Mudharabah Multilateral adalah bentuk mudharabah antara beberapa pihak sebagai shahibul mal dan satu pihak lain sebagai mudharib.
· Mudharabah Bertingkat (Re-Mudharabah)
Mudharabah Bertingkat adalah bentuk mudharabah antara tiga pihak, pihak pertama sebagai shahibul maal, pihak kedua sebagai mudharib antara, dan pihak ketiga sebagai mudharib akhir.
· Kombinasi Musharakah dan Mudharabah
Dalam perjanjian mudharabah pada umumnya diasumsikan bahwa pengelola tidak ikut menanamkan modalnya, tetapi hanya bertanggung jawab dalam menjalankan usaha, sedangkan modal seluruhnya berasal dari pemodal.
4. Jenis-jenis mudharabah
Mudharabah ada dua macam yaitu:
1. Mudharabah muthlaq, yakni mudarabah yang tidak terikat kepada syarat-syarat tertentu seputar materi usaha. Mudharib mendapat kebebasan dalam menyususn rencana dan mengatur kegiatan usaha mudharabah sebagaimana yang ia inginkan tanpa intervensi dari bank, dia boleh menyerahkan modalnya untuk di-mudharabahkan kembali kepada pihak ketiga atau menjadikan modal tersebut untuk kontrak musyarakah dengan orang lain, mudharib juga boleh mencampurkan modal mudharabah dengan modal atau barang sendiri. Dia juga di izinkan menggunakan modal untuk membeli segala macam barang dari siapapun dan pada saat kapanpun.
2. Mudharabah muqayyad, yakni mudharabah yang terikat kepada syarat-syarat tertentu mengenai materi usaha.dalam pengertian bahwa si mudharib dibatasi dengan jenis usaha, waktu atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul mall dalam memasuki dua jenis usaha.
5. Nisbah keuntungan
1. Presentase
Nisbah keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk presentase antara kedua belah pihak, bukan dinyatakan dalam bentuk nominal Rp tertentu.
2. Bagi untung dan bagi rugi
Ketentuan diatas itu merupakan konsekuensi logis dari karakteristik dari akad mudharabah sendiri, yang tergolong didalam kontrak investasi (natural uncertainty contracts).
3. Jaminan
Namun demikian, ketentuan pembagian kerugian seperti diatas itu hanya berlaku bila kerugian yang terjadi hanya murni diakibatkan oleh risiko bisnis (business risk), bukan karena resiko karakter buruk mudharib (charakter risk).
4. Menentukan besarnya nisbah
Besarnya nisbah ditentukan berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak yang berkontrak.
5. Cara menyelesaikan kerugian
Jika terjadi kerugian cara menyelesaikannya adalah :
· Diambil terlebih dahulu dari keuntungan, karena keuntungan merupakan pelindung modal.
· Bila kerugian melebihi keuntungan, baru diambil dari pokok modal.
6. Penerapan mudharabah dalam perbankan syariah
Persoalan yang paling banyak mendapatkan perhatian dalam perbankan syariah adalah mengenai prinsip larangan terhadap riba yang kemudian dimanifestasikan dalam bentuk bunga nol persen. Berdasarkan prinsip ini bank syariah harus menjauhkan diri dari praktik pembungaan uang. Pengganti sistem bunga adalah bagi hasil yang mengacu pada konsep mudharabah dan musyarakah.
Pada aspek praktisnya, konsep mudharabah yang diterapkan oleh parbankan syariah pada taraf tertentu justru menyebabkan inefisiensi dan sekaligus sangat beresiko. pada produk pembiayaan investasi, misalnya karena bank syariah sejak semula menganut prinsip mudharabah, maka ia seharusnya berfungsi sebagai sahibul mal yang menyediakan seluruh dana kepada investor (pengusaha) selaku mudharib. Jika hal ini betul-betul dijalankan, tentu saja akan banyak dana yang mesti dikeluarkan untuk menilai kelayakan proyek tersebut, memantau kinerjanya setiap saat agar dapat diketahui keuntungan ataupun kerugian yang didapat sehingga dalam pembagian keuntungan ia tidak dirugikan, dan sebagainya menyadari akan rumitnya investasi dengan cara mudharabah dan sebagai gantinya digunakan skema musyarakah mutanasiqah, jadi konsep mudharabah sesungguhnya tidak sepenuhnya dapat diterapkan
Mudharabah klasik memiliki ciri-ciri khusus , yakni bahwa biasanya hubungan antara shahibul mal dengan mudharib merupakan hubungan personal langsung serta dilandasi oleh rasa saling percaya. Shahibul mal hanya mau menyerahkan modalnya kepada oranmg yang ia kenal dengan baik profesinya maupun karakternya.
Modus mudharabah seperti itu tidak efisien lagi dan kecil kemungkinannya untuk diterapkan oleh bank, karena:
1. Sistem kerja pada bank ialah investasi berkelompok , dimana mereka tidak saling mengenal. Jadi kecil sekali kemungkinannya terjadi hubungan yang langsung dengan personal .
2. Bank investasi sekarang ini membutuhkan dana dalam jumlah besar. Sehingga diperlukan puluhan bahkan ratusan ribuan shahibul mal untuk sama-sama menjadi penyandang dana untuk satu proyek tertentu.
3. Lemahnya disiplin terhadap ajaran islam menyebabkan sulitnya bank memperoleh jaminan keamanan atas modal yang disalurkannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bagi Hasil adalah sebuah bentuk pengembalian dari kontrak investasi, berdasarkan suatu periode tertentu dengan karakteristiknya yang tidak tetap dan tidak pasti besar kecilnya perolehan tersebut. Karena perolehan itu sendiri bergantung pada hasil usaha yang telah terjadi.pada pembiayaan ini terdapat pembiayaan dengan prinsip mudharabah yang mana prinsip ini 100 persen dana tersebut terdapat pada shohibul mal/ lembaga keuangan syariah tersebut
B. Saran
Kami sebagai penyusun makalah ini sangat sadar jika dalam penyusunan ini kami masih banyak kesalahan dan kekurangan.Untuk itu kami mohon kritik dan saran yang membangun untuk membuat makalah ini menjadi lebih baik.
C. Harapan
Semoga dari pembahasan di atas dapat memberikan wawasan kepada pembaca, khususnya bagi kami ( penyusun). Dan semoga apa yang telah kami susun di atas bisa memberi manfaat dan motivasi bagi para pembaca. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
l Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah (Jakarta:PT RajaGrafindo, 2008)
l Adrian Sutedi , Perbankan Syariah tijauan dan beberapa segi hukum (Ghalia Indonesia, 2009)
l Muhammad, manajemen Pembiayaan Mudharabah (jakarta:PT RajaGrafindo, 2008)
l A. Karim, Adimarwan Bank Islam (Jakarta:PT Raja Grafindo , 2009)
Ali, Zainuddin, Hukum Perbankan Syariah, (Jakarta: PT Sinar Grafika,
Harrah's Cherokee Casino & Hotel - MapYRO
BalasHapusHarrah's Cherokee Casino & Hotel is in Cherokee, NC and 포천 출장마사지 features 604 rooms. 여수 출장마사지 This casino also 속초 출장마사지 has a 충청북도 출장안마 restaurant, bar, and lounge. 과천 출장샵