MAKALAH
KONTRAK Murabahah
Dosen Pembimbing:
Zulfatun Nikmah,M,. HUM.
Disusun oleh:
Ardian Putra P. N. : 3223113015
Arini Hidayati : 3223113016
Ati Rochmah Mujiharti : 3223113018
Beauty Choirun.N. : 3223113022
JURUSAN : SYARIAH
PRODI : PS.A/5
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) TULUNGAGUNG
TAHUN 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia dijadikan Allah SWT sebagai mahluq social yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain . untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi.
Dalam kehidupan social, Nabi Muhammad SAW mengajarkan pada kita semua tentang bermuamala agar terjadi kerukunan antar umat serta memberikan keuntungan bersama.Dalam pembahasan masalah ini makalah akan menjelaskan tentang murabahah karena dalam pembahasan ini terdapat suatu hikmah untuk kehidupan sosial.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Murabahah?
2. Apa hukum Murabahah?
3. Apa saja syarat dan rukun murabahah?
4. Apa saja prinsip – prinsip pembiayaan islam dalam murabahah?
5. Bagaimanakah ketentuan – ketentuan umum murabahah yang terdapat dalam bank syariah?
C. Tujuan
1. Mengetahui pengertian Murabahah.
2. Mengetahui hukum Murabahah.
3. Mengetahui syarat dan rukun murabahah.
4. Mengetahui prinsip – prinsip pembiayaan islam dalam murabahah.
5. Mengetahui ketentuan – ketentuan umum murabahah yang terdapat dalam bank syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Murabahah.
Bai’ Al – Murabahah adalah prinsip bai’ (jual – Beli ) dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang ditambah nilai keuntungan (ribhun) yang disepakati. Pada murabahah, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayaranya dilakukan secara tunai, tangguh ataupun dicicil. Untuk pembayan cicilan, di Malaisia lebih dikenal dengan BBA (Bai’ Bitsaman ‘Ajil”. Secara istilah, sebenarnya transaksi jual beli yang dilakukan dengan pembayaran tangguh disebut Bai’ Al Muajjal, sedangkan yang dicicil disebut bai’ ut –taksid.
Bai’ al murabahah menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut:
1) ‘abd ar-rahman al jazairi mendefinisikan bai’ al murabahaj sebagai menjual barang dengan harga pokok beserta keuntungn dengan syarat – syarat tertentu.
2) Menurut wahab az – zuhali adalah jual beli dengan harga pertama (pokok) beserta tambahan keuntungan.
3) Ibnu qudamah ahli hukum hambali mengatakan bahwa murabahah adalah jual beli dengan harga pokok ditambah margin keuntungan.
Kesimpulanya murabahah adalah suatu bentuk jual beli dimana penjual member tahu kepada pembeli tentang harga pokok atau modal barang dan pembeli membelinya berdasarkan harga pokok tersebut kemudian memberikan margin keuntungan kepada penjual sesuai dengan kesepakatan. Tentang “ keuntungan yang diepakati “ penjual haarus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian baran yang menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.
B. Dalil atau Hukum Murabahah.
· Dalil Al-Qur’an tentang murabahah.
“… pada hal telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
(QS. Al Baqarah :275)
· Dalil Al – Hadist tentang murabahah
“pendapatan yang paling afdhal adalah hasil karya tangan seseorang dan jual beli yang mabrur”. (HR.Ahmad AlBazzar Ath Thabrani)
Dari Syuaib, Rasulullah SAW bersabda: “tiga perkara yang didalamnya terdapat keberkahan : menjual dengan pembayaran secara tangguh, muqaradah (nama lain mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah dan tidak untuk dijual.” (HR.Ibnu Majah).
C. Syarat dan Rukun Murabahah.
Menurut mayoritas (jumhur ) ahli hokum islam, rukun yang membentuk akad murabahah ada empat yaitu sebagai berikut:
1) Adanya penjual (ba’i).
2) Adanya pembeli (musytari).
3) Objek atau barang (mabi’) yang diperjualbelikan.
4) Harga (tsaman) nilai jual barang berdasarkan mata uang.
Sementara itu, syarat murabahah yaitu sebagai berikut:
1) Penjual membertahu biaya modal kepada nasabah .
2) Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
3) Kontrak harus bebas riba.
4) Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
5) Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang. Jadi, disini terlihat adanya unsur keterbukaan.
D. Prinsip – Prinsip Pembiayaan Islam dalam Murabahah.
Perbedaan pokok antara bank konvensional dan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan system bunga pada seluruh aktifitasnya, sedangkan Bank Konvensional sebaliknya. Hal ini memiliki implikasi yang sangat dalam dan sangat berpengaruh pada aspek operasional dan produk yang dikembangkan oleh Bank Islam. Selain menghindari transaksi bunga, maka transaksi yang digunakan atau yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang di implementasikan dalam bentuk bagi hasil. Walaupun pola bagi hasil ini merupakan produk unggulan Bank Syariah, namun jika meneliti kembali pokok – pokok syariah dimana aqidah yang berlaku untuk urusan muamalah (interaksi sosial) adalah bahwa semuanya diperbolehkan, kecuali yang dilarang. Berarti semua jenis transaksi pada umumnya diperbolehkan, sepanjang tidak mengandung unsure bunga (riba), spekulasi (maysir), tipu / menipu menyembunyikan sesuatu (gharar) dan bathil.
Pada pembiayaan murabahah,nasabah mengajukan permohonan harus memenuhi syarat sah perjanjian, yaitu syarat subjektif harus berumur 21 tahun atau telah / pernah menikah, sehat jasmani dan rohani. Objek murabahah tersebut juga harus tertentu dan jelas serta merupakan milik yang penuh dari pihak Bank . Dalam pelaksanaanya, pembeli objek murabahah tersebut dapat dilakukan oleh pembeli murabahah tersebut sebagai wakil dari pihak bank dengan akad wakalah atau perwakilan.
Setelah akad wakalah, pembeli murabahah bertindak untuk dan atas nama bank untuk melakukan pembelian objek murabahah tersebut. Setelah akad wakalah selesai dan objek murabahah tersebut secara prinsip telah menjadi hak milik bank, maka terjadi akad kedua antara Bank dengan pembeli, yaitu akad murabahah. Hal ini dimungkinkan dan tidak menyalahi syariah islam seperti dijelaskan fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000bahwa jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip, menjadi milik Bank.
Perihal murabahah ini diatur dalam fatwa DSN No.04/DSN – MUI / IV/2000 tentang murabahah, yang mengatur hal – hal berikut ini.
1) Ketentuan umum murabahah dalam Bank Syariah.
a) Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
b) Barang yang diperjual belikan tidak diharamkan oleh syariah islam.
c) Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
d) Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, serta pembelian ini harus sah dan bebas riba.
e) Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
f) Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli, plus keuntunganya. Dalam kaitan ini, bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
g) Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
h) Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus nasabah.
i) Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.
2) Ketentuan murabahah kepada nasabah.
a) Nasabah mnunjukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau asset.
b) Jika Bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu asset yang dipesanya secara sah dengan pedagang.
c) Bank kemudian menawarkan asset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)nya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati karena secara hukum, perjanjian tersebut mengikat kemudian kedua belah pihak harus membuat kotrak jual beli.
d) Dalam jual beli ini, bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
e) Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
f) Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
g) Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternative dari uang muka, maka:
1) Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.
2) Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank, maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut.dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kuranganya.
3) Jaminan dalam murabahah.
a) Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya.
b) Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.
4) Utang dalam murabahah
a) Secara prinsip, penyelesaian utang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitanya dengan transaksi lain yang digunakan nasabah dengan pihak ke tiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan utangnya kepada bank.
b) Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsuranya.
c) Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan utangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau menerima kerugian itu diperhitungkan.
5) Jaminan pembayaran dalam murabahah.
a) Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian utangnya.
b)Jikanasabahmenundanunda pembayaran dengan sengaja atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibanya, maka penyelesaianya dilakukan melalui badan arbitrsi syariah, setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
E. Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syariah.
Ketentuan – ketentuan umum murabahah dalam bank syariah adalah sebagai berikut:
1) Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah bebas riba.
2) Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah islam.
3) Bank membiayai seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
4) Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
5) Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
6) Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntunganya. Dalam kaitan ini, bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7) Nasabah membayar harga yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
8) Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau keruakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9) Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dan pihak ke tiga, akad jual murabahah harus dilakukan setelah barang dari pihak ketiga, akad dijual murabahah harus disediakan setelah barang ada, yang secara prinsip menjadi milik bank.
F.Ilustrasi Dialog
Pihak kedua : assalamu;alaikum
Pihak pertama :wa’alaikum salam wr.wb, ada yang bisa kami bantu ibu?
Pihak kedua : begini bu,kedatangan saya kesini itu menginginkan sebual mobil, akan tetapi saya belum memiliki dana yang cukup untuk membeli mobil tersebut?
Pihak pertama :kami bisa membantu ibu dengan mengadakan mobil tersebut,akan tetapi ibu harus membayar mobil tersebut dengan mengangsur setiap bulannya?ibu menginginkan mobil yang seperti apa?
Pihak kedua :saya menginginkan mobil suzuki ertiga, tahun 2013, warna putih, domisili mobil tulungagung. Terus rincian angsuran,dan DP’nya itu seperti apa bu?
Pihak pertama : begini bu kalau secara cash harganya 145jt, akan tetapi ibu membelinya secara utang kepada bank kami maka jatuhnya harganya 167jt dengan rincian sebagai berikut : angsuran setiap bulan 4,5jt selama 36 bulan dan DP’nya 5jt bu, jadi kami mendapatkan keuntungan 22jt bu, jadi gimana bu?
Pihak kedua : baiklah bu , saya setuju, untuk melakukan utang di bank ibu, guna melakukan pembiayaan sebuah mobil dengan ketentuan yang ibu katakan. Trimakasih bu, telah mempercayai saya untuk membiayai sebuah mobil.
Pihakn pertama : iya bu, trimakasih kami harap kita bisa kerjasama dengan baik.dan ibu bisa mengurus registrasi besok,
Pihak kedua : iya bu,assalamu;alaikum
Pihak pertama :wa;alaikum salam wr.wb
G.Contoh kontrak Murabahah
AKAD MURABAHAH
No. 0123/MRB/BMT-BUM/II/2013
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
”.....hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu...”
(Qs.An – Nissa’(4):29)
Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon RahmatNya. Akad ini dibuat dan ditandatangani pada hari : Rabu tanggal :6 November 2013 tempat : Tulungagung oleh para pihak sebagai berikut :
1. Nama : Arini Hidayati, Kepala Divisi Pemasaran, dalam hal ini berwenang bertindak untuk dan atas nama BMT Bina Usaha Mandiri yang berkedudukan dan berkantor di Tulungagung untuk selanjutnya disebut PIHAK I.
2. Nama: Beautu Choirun Nikmah, bertempat tinggal di Jepun RT 003 RW 001 Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung, memiliki No KTP 3221133458978 Umur : 27 tahun, nomor hp: 08512345678, yang dalam hal ini telah mendapat persetujuan dari suami bernama Fafa Yudistira bertindak untuk dan atas nama pribadi/diri sendiri, yang untuk selanjutnya disebut PIHAK II .
Kedua belah pihak bertindak dalam kedudukannya masing-masing sebagaimana tersebut di atas, telah sepakat melakukan perjanjian jual beli Murabahah yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut.
Pasal 1
Jual Beli
PIHAK I menjual barang kepada PIHAK II berupa barang/barang-barang yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akad perjanjian ini, sebesar: Rp167,000,000,00(seratus enam puluh tujuh juta rupiah) dengan perincian harga pokok sebesar: Rp145,000,000,00(seratus empat puluh lima juta rupiah)
Pasal 2
Sistem, Jangka Waktu Pembayaran Kembali dan Biaya-biaya
PIHAK II sepakat untuk membeli barang sebagaimana tersebut pada pasal 1 dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Sistem pembayaran adalah angsuran / jatuh tempo
2. Tata cara pembayaran diatur dalam lembar tersendiri yang merupakan bagian yang melekat dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
3. Jangka waktu pembayaran adalah 36 bulan oleh karena itu perjanjian jual beli ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya. Adapun pelunasan pembayaran dapat dilakukan sebelum jatuh tempo atau selambat-lambatnya akan jatuh tempo pada november 2016
4. Wajib membayar seluruh kewajiban yang muncul akibat adanya perjanjian jual beli ini sampai dengan lunas sebagaimana mestinya kepada PIHAK I.
5. Dalam hal pembayaran yang dilakukan PIHAK II sesuai kesepakatan jatuh pada hari ahad atau hari libur umum atau hari bukan hari kerja lainnya, maka pembayaran dilakukan sebelum hari tersebut .
6. Dalam hal terjadi kelalaian dalam hal membayar seperti apa yang diperjanjikan PIHAK II sebagaimana bunyi perjanjian ini, maka segala ongkos penagihan, termasuk juga biaya kuasa dari PIHAK I, harus dipikul serta dibayar oleh PIHAK II.
Pasal 3
Pengutamaan Pembayaran
PIHAK II akan melakukan angsuran sesuai dengan kesepakatan sebagaimana bunyi pasal 2 berikut tata cara pembayarannya secara tertib dan teratur dan akan lebih mengutamakan kewajiban pembayaran ini daripada pembayaran kepada pihak lain.
Pasal 4
Pengakuan Utang dan Pernyataan Jaminan
1. Berkaitan dengan jual-beli ini,selama harga Pihak I sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 3 belum dilunasi oleh anggota kepada dari PIHAK I, maka anggota dengan ini mengaku berutang kepada dari PIHAK I, sebagaimana dari PIHAK I menerima pengakuan utang tersebut dari anggota sebesar harga atau sisa harga yang belum dibayar lunas oleh anggota.
2. Untuk menjamin keamanan dan terpenuhinya akad sebagaiman perjanjian jual-beli ini, maka PIHAK II menyerahkan jaminan.
3. PIHAK II menyerahkan Akta Rumah sebagaimana jaminan akad jual-beli yang telah disepakati.
4. Obyek jaminan tetap menjadi milik PIHAK II dan obyek jaminan tersebut dapat dikuasakan penyimpanannya pada PIHAK I.
5. Apabila PIHAK II berkehendak menggunakan obyek jaminan tersebut, maka PIHAK I dapat menyerahkan obyek jaminan kepada PIHAK II dan PIHAK II berkewajiban untuk memelihara obyek jaminan tersebut dengan sebaik-baiknya dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk pemeliharaan dan perbaikan atas obyek jaminan atas biaya dan tanggungan PIHAK II sendiri serta membayar pajak, retribusi dan beban lainnya yang berkaitan dengan itu.
6. Apabila bagian dan atau seluruhnya dari obyek jaminan tersebut rusak, hilang atau diantara obyek jaminan tersebut tidak dapat dipergunakan lagi, maka PIHAK II dengan ini mengikatkan diri untuk mengganti bagian dan atau seluruhnya dari obyek jaminan sejenis dan atau setara nilainya dari yang digantikan serta disetujui oleh PIHAK I.
7. PIHAK II tidak berhak melakukan penjaminan ulang atas obyek jaminan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkan obyek jaminan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK I.
8. PIHAK II bersedia bertanggung jawab untuk melepaskan hak atas jaminan tersebut pada Pasal 3 ayat 3 kepada PIHAK I, apabila PIHAK II selama tiga periode angsuran tidak memenuhi angsuran tidak memenuhi kewajibannya untuk mengangsur sebagaimana diatur pada Pasal 2 perjanjian ini. Dengan ini PIHAK I memiliki hak terhadap barang tersebut dengan tanpa sesuatu yang dikecualikan untuk menarik jaminan dan atau untuk menjualnya kepada pihak manapun untuk melunasi kewajiban PIHAK II. Kelebihan nilai jual jaminan dengan nilai pinjaman dikembalikan pada PIHAK II.
Pasal 4
Peristiwa wan prestasi
Apabila terjadi hal-hal di bawah ini, setiap kejadian demikian, masing-masing secara tersendiri atau disebut peristiwa cidera janji ;
1. Kelalaian PIHAK II untuk melaksanakan kewajiban menurut perjanjian ini untuk memilih dan membayarkan barang sesuai ketentuan.
2. Apabila terdapat suatu janji, pernyataan, jaminan, atau kesepakatan menurut perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu surat , sertifikat, atau bukti-bukti lain yang perlu diadakan menurut Perjanjian ini atau sehubungan dengan suatu perjanjian yang disebut dalam Perjanjian ini ternyata tidak benar, tidak tepat atau menyesatkan.
3. Diputuskan oleh suatu pengadilan atau instansi Pemerintah lainnya bahwa suatu perjanjian atau dokumen yang merupakan bukti kepemilikan atas barang yang dipilih oleh PIHAK II adalah tidak syah atau dengan cara yang lain tidak dapat di berlakukan.
4. Jikalau PIHAK II melanggar atau tidak dapat memenuhi peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini atau tidak dapat memenuhi syarat-syarat perjanjian ini serta perjanjian-perjanjiaban lainnya yang bersangkutan dan atau syarat-syarat serta ketentuan yang ditetapkan oleh BMT Bina Usaha Mandiri baik surat-surat atau dokumen-dokumen termasuk jaminan yang diberikan.
5. Jikalau PIHAK II tidak menjalankan wakalah dengan sungguh-sunggguh dan atau melanggar syar’i hukum yang berlaku maka seluruh akad akan menjadi jatuh tempo dan seluruh kewajiban-kewajiban dan biaya-biaya yang menjadi kewajiban PIHAK II harus dibayarkan kepada PIHAK I , dan PIHAK I dapat mengambil tindakan apapun yang perlu berhubungan dengan perjanjian ini.
Pasal 5
Peristiwa Force Majeure
1. Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban sebagaiman tercantum dalam perjanjian ini yang disebabkan oleh karena keadaan yang memaksa seperti bencana alam, huruhara, dan sabotase, dan tidak dapat dihindari dengan melakukan tindakan sepatutnya, maka kerugian yang diakibatkan tersebut ditanggung oleh PIHAK I.
2. Dalam hal terjadi keadaan memaksa, pihak yang mengalami peristiwa yang dikategorikan keadaan memaksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang hal tersebut kepada pihak lainnya dengan melampirkan bukti secukupnya dari kepolisian atau instansi yang berwenang mengenai kejadian memaksa tersebut selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak keadaan memaksa tersebut.
3. Apabila dalam waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana ayat 2 tersebut belum atau tidak ada tangggapan dari pihak yang menerima pemberitahuan, maka adanya peristiwa tersebut dianggap telah disetujui oleh pihak tersebut.
4. Apabila keadaan memaksa tersebut mengakibatkan kegagalan dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini selama 3 bulan, maka perjanjian ini dapat diakhiri dengan suatu perjanjian antara para pihak.
Pasal 6
Addendum
Kedua belah pihak telah bersepakat, bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam akad ini, akan diatur dalam addendum-addendum dan atau surat-surat dan atau lampiran-lampiran yang akan dibuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 7
Domisili Hukum
Tentang akad ini dan segala akibatnya, para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di kantor Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung
Pasal 8
Pasal Tambahan
Perjanjianini ditandatangani dibuat dalam rangkap 2(dua) masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dengan suka rela (saling ridlo) tanpa paksaan dari pihak manapun, serta disaksikan oleh :
1. Ati Rohmah
2.Ardian Putra P
Tulungagung, 06 November 2011
Pihak I Pihak II
(Arini Hidayati) (BiyutiChoirun Nikmah )
Saksi :
1.Ati Rohmah
2. Ardyan Putra
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Murabahah adalah suatu bentuk jual beli dimana penjual member tahu kepada pembeli tentang harga pokok atau modal barang dan pembeli membelinya berdasarkan harga pokok tersebut kemudian memberikan margin keuntungan kepada penjual sesuai dengan kesepakatan.
· Dalil Al-Qur’an tentang murabahah.
“… pada hal telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
(QS. Al Baqarah :275)
Akad murabahah ada empat yaitu sebagai berikut:
1) Adanya penjual (ba’i).
2) Adanya pembeli (musytari).
3) Objek atau barang (mabi’) .
4) Harga (tsaman).
Syarat murabahah yaitu sebagai berikut:
1) Penjual membertahu biaya modal kepada nasabah .
2) Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
3) Kontrak harus bebas riba.
4) Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
5) Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang. Jadi, disini terlihat adanya unsur keterbukaan.
Bank syariah tidak melaksanakan system bunga pada seluruh aktifitasnya, sedangkan Bank Konvensional sebaliknya. Hal ini memiliki implikasi yang sangat dalam dan sangat berpengaruh pada aspek operasional dan produk yang dikembangkan oleh Bank Islam. Selain menghindari transaksi bunga, maka transaksi yang digunakan atau yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang di implementasikan dalam bentuk bagi hasil.
B. Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami sajikan. Apabila terdapat kesalahan dari kami baik dari segi penulisanmaupunpenyampaian,kamiselakupemakala mohon maaf yang sebesabesarnya. Kritik dan saran yang dapat merekonstruksi senantiasa kami harapkan dari pembaca sekalian sebagai masukan dan perbaikan makalah kami selanjutnya. Meskipun banyak kekurangan, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Karena kesempurnaan hanyalah milik Allah semata. Terima Kasih.
DAFTAR PUSTAKA
· Suteti, Adrian, Perbankan Syariah Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2009.
· Ryanrahmahadi99.blogspot.com/2013/04/makalah-murabahah.html/m=I diakses pada tanggal 10/31/2013/ pukul 6:37 am.
· Zulkifli, Narto, panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, Zikrul Hakim, Jakarta, 2003.
Makalah cukup baik, akan tetapi ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan yaitu terkait syarat & rukun murabahah untuk poin 3 dan 4.
BalasHapus1. Untuk poin 3, tolong jelaskan kontrak yang bebas riba itu seperti apa?
2. Untuk poin 4, mengapa penjual menjelaskan tentang cacat barang sesudah pembelian? Apa itu tidak termasuk penipuan dalam jual beli?
Mohon penjelasannya. Terima kasih. :)
makalah yang anda sajikan cukup bagus,,,,,,,,,,, disini saya mau menanyakan tentang bagimana perincian bagi hasil terkait akad murabahah dan bagimana jika terjadi sengketa, bagimana penyelesaianya,,,, terima kasih
BalasHapusmakalah yang anda sajikan sudah cukup jelas, yang ingin saya tanyakan kenapa "dalam pelaksanaanya, pembeli objek murabahah tersebut dapat dilakukan oleh pembeli murabahah tersebut sebagai wakil dari pihak bank dengan akad wakalah atau perwakilan" apa alasanya dan tolong anda jelaskan trimakasih ..,,.,;
BalasHapusmakalah yang anda sajikan sudah bagus, namun ada hal yang ingin saya tanyakan, adakah kelemahan yang terdapat dalam sistem mudarabah itu senderi. terima kasih
BalasHapusMurabahah berdasarkan pesanan dibagi menjadi Sifatnya mengikat dan tidak mengikat.....
BalasHapusBagaimana hukumnya jika kita melalukan pesanan murabahah yang sifatnya tidak mengikat apakah diperbolehkan atau tidak, jelaskan alasannya ?
Terima kasih.........
Karakteristik Murabahah itu kan ada 2 :
BalasHapus1. Murabahah tanpa pesanan
2. Murabahah berdasarkan pesanan
Coba berikan contoh Murabahah tanpa pesanan itu yang seperti apa ? Terus kenapa di Bank Syariah itu harus ada Murabahah tanpa pesanan ?
Saran menegai penulisan dalam penjelasan makalah ini banyak sususnan kalimat yang sulit dipahami oleh pembaca untuk itu perlu untuk dibenai....
Terima kasih
Menanggapi makalah yang anda sajikan tentang syarat sah perjanjian, yaitu syarat subjektif harus berumur 21 tahun atau telah / pernah menikah,nah yang mau saya tanyakan apakah ada hukum syariat tentang hal ini mengingat yang di bahas bank syariah.tolong anda jelaskan.trimakasih..
BalasHapusmakalah cukup lengkap dalam penyampaian materinya tapi ada yang saya ingin tanyakan dalam segi obyek dalam ba'i murabahah. apakah semua barang dapat menggunakan prinsip ba'i murabahah tersebut atau apakah ada kualifikasi khusus untuk untuk obyeknya? kalau ada tolong jelaskan beserta contohnya?
BalasHapusapakah pihak bank memberi pinjaman dana untuk jual beli online?
BalasHapusApakah di dalam akad Bai Murabahah itu menggunakan jaminan? Jelaskan!
BalasHapusmenangap pi poin E yang terkait perjanjian khusus dengan nasabah, apa saja yang di atur dalam perjanjian khusus tersebut? dan bagaimana jika terjadi cacat barang yang telah di sepakati untuk di perjual belikan tersebut?
BalasHapusYang mau saya tanyakan berada dalam pasal 6 mengenai adendum berikan penjelasan secara detail. serta kapan waktu pembuatannya, pada waktu itu dan hari itu juga setelah pembuatan kontrak, atau pada waktu berjalannya kontrak???
BalasHapusBERLAKU UNTUK KREDIT ANDA
BalasHapusApakah Anda seorang pengusaha atau wanita? Apakah Anda stres keuangan? Anda perlu uang untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memiliki pendapatan rendah dan sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya? Jawabannya ada di sini, MichelleN Haward Kantor Pinjaman adalah jawaban untuk menawarkan semua jenis pinjaman kepada masyarakat atau siapa pun di Nees bantuan keuangan. Kami memberikan pinjaman sebesar 2% suku bunga untuk individu, perusahaan dan perusahaan di bawah kondisi yang jelas dan mudah. hubungi kami hari ini via e-mail di michellenhawardloans@gmail.com
Catatan: Semua pemohon harus di atas 18 tahun